Kompensasi Meninggal Dunia Rp.35.000,menuai kecaman

 

Seorang wanita di Korea Selatan (Korsel) menerima uang kompensasi sebesar 5.000 Won (Rp35.000) atas kematian kakaknya saat Perang Korea 1950-1953. Keputusan ini langsung menuai kecaman karena jumlahnya dinilai terlalu kecil.

Dilansir dari kantor berita Reuters, Senin 17 Oktober 2011, Kementerian Patriot dan Veteran Korsel membayarkan uang tersebut setelah tuntutan kompensasi wanita itu ditolak di pengadilan. Penolakan dikarenakan menurut peraturan, klaim kompensasi haruslah diajukan paling lambat lima tahun setelah anggota keluarga tewas.

Menurut Komisi HAM Korsel selaku kuasa hukum wanita yang tidak disebutkan namanya itu, kakaknya terbunuh di medan perang pada November 1950. Wanita ini yang kala itu berusia dua tahun, baru mengetahui memiliki kakak yang gugur pada 2008 berkat informasi dari tetangganya. 

Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil Korsel mengatakan pemberian kompensasi ini memalukan dan merendahkan pahlawan negara. Komisi ini juga mendesak pemerintah mengkajinya kembali. "Kami berharap kasus ini akan memicu sistem yang lebih baik dalam pemberian kompensasi keluarga veteran perang yang hidup dalam penderitaan," kata komisi ini dalam sebuah pernyataan.

Laman The Korea Times menyamakan kompensasi yang kecil dari pemerintah ini sama dengan kompensasi yang diberikan oleh pemerintah Jepang pada tujuh wanita Korea yang dihukum kerja paksa pada penjajahan Jepang. Kompensasi yang dibayarkan pada 2009 itu berjumlah 99 yen atau sekitar Rp10.000.

Sedikitnya sekitar 140.000 tentara Korsel tewas dan 130.000 lainnya dinyatakan hilang pada Perang Korea yang melibatkan Korea Selatan dan Korea Utara. Perang kedua negara secara hukum masih terus berlangsung karena hanya diakhiri dengan gencatan senjata pada 1953, bukan kesepakatan damai.

 viva news

Comments