Key East Mengajukan Gugatan Terhadap MOGEF Terkait Larangan Atas Lagu Kim Hyun Joong, “Please”



Pada 12 Oktober, Pengadilan Administratif Seoul mengungkapkan bahwa Key East Entertainment mengajukan gugatan terhadap Departemen Kesetaraan Gender dan Keluarga (Ministry of Gender Equality and Family/MOGEF) atas nama Kim Hyun Joong. Agensi Kim Hyun Joong memprotes pelarangan terhadap lagunya, “Please”.

Key East meminta MOGEF menarik larangan mereka atas lagu dan MV Kim Hyun Joong tersebut. Perwakilan mengatakan, “Lirik yang menunjukkan alkohol dalam lagu yang dirilis bulan Juni, ‘Please’, hanya ada dua, yaitu ‘Aku mabuk’ dan ‘Antara penyebaran asap rokok’. Kedua lirik ini tidak menunjukkan efek dari obat-obatan.”

Mereka melanjutkan, “Penggunaan alkohol dan rokok bukan tema utama dalam lagu. Selebihnya, Departemen telah salah melarang lagu yang menunjukkan lebih kepada obat-obatan secara langsung dan eskpilist. Keputusan yang dibuat untuk album Kim Hyun Joong ini tidak adil.”


Source + Photos: Chosun via Naver
Cre: allkpop

Comments