Pada 12 Oktober, Pengadilan Administratif
Seoul mengungkapkan bahwa Key East Entertainment mengajukan gugatan
terhadap Departemen Kesetaraan Gender dan Keluarga (Ministry of Gender
Equality and Family/MOGEF) atas nama Kim Hyun Joong. Agensi Kim Hyun
Joong memprotes pelarangan terhadap lagunya, “Please”.
Key East
meminta MOGEF menarik larangan mereka atas lagu dan MV Kim Hyun Joong
tersebut. Perwakilan mengatakan, “Lirik yang menunjukkan alkohol dalam
lagu yang dirilis bulan Juni, ‘Please’, hanya ada dua, yaitu ‘Aku mabuk’
dan ‘Antara penyebaran asap rokok’. Kedua lirik ini tidak menunjukkan
efek dari obat-obatan.”
Mereka melanjutkan, “Penggunaan alkohol dan
rokok bukan tema utama dalam lagu. Selebihnya, Departemen telah salah
melarang lagu yang menunjukkan lebih kepada obat-obatan secara langsung
dan eskpilist. Keputusan yang dibuat untuk album Kim Hyun Joong ini
tidak adil.”
Comments
Post a Comment
Terima Kasih sudah memberikan komentar dihalaman IniSajaMo