(INFO) Mulai Januari 2012 Sidik Jari dan Pengenalan Wajah Diterapkan ke Semua Wisatawan Asing Yang Masuk Ke Kor Sel
Proses ini pertama kali diperlukan pada bulan Juli untuk jangka panjang pengunjung.
Kecuali bagi orang-orang yang dibebaskan dari pengiriman informasi tersebut wajib oleh hukum (misalnya pejabat pemerintah asing, perwakilan organisasi internasional, dll), setiap pengunjung asing berusia 17 atau lebih tua akan diwajibkan untuk pergi melalui proses pemeriksaan sidik jari dan wajah.
Info lebih lanjut :
☞ Related Site: www.immigration.go.kr (English)
Courtesy of: Immigration Bureau, Ministry of Justice
Source : Korea Tourism Organization + Visit Korea
Kami juga mempunyai artikel yang terkait dengan
ReplyDeletepengenalan wajah, bisa di download disini:
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/2817/1/52.pdf
semoga bermanfaat :D
Terima Kasih banyak buat infonya..semoga bermanfaat bagi sesama pembaca
Delete