Tanda jasa warga Korea di lokasi keramat Yasukuni

 

Kantor berita Jepang, Kyoto mengabarkan pada tgl. 1 Desember bahwa pengadilan tinggi Jepang mengambil keputusan akhir atas kalahnya suatu perkara dari keluarga korban warga Korea atas pengabadiannya sewaktu perang dunia kedua di tempat keramat Yasukuni. 

Sekitar 250 keluarga warga Korea dari para korban perang dunia kedua melakukan gugatan terhadap pemerintah Jepang. Tempat keramat Yasukuni dikabarkan kini menyimpan tanda jasa para penjahat kriminal perang klas A dalam perang dunia kedua. Dalam hal tersebut, tanda jasa dari beberapa korban warga Korea yang masih hidup juga diabadikan bersama. Pihak pemerintah Jepang telah memerintahkan kepada setiap pemda pada tahun 1956 untuk bekerjasama dalam urusan pengabadian bersama di tempat keramat Yasukuni dan setiap pemda aktif bekerjasama menyimpan tanda jasa warga Korea dan Taiwan, bersama kriminal perang klas A di lokasi keramat, Yasukuni. 

Berkenaan dengan itu, penggugat menuntut bahwa pemerintah Jepang memberitahukan daftar nama korban perang pada lokasi keramat Yasukuni, yang dianggap telah melanggar hak azasi manusia warga Korea dan juga melarang UU Jepang yang menetapkan pemisahan negara dan agama. Akan tetapi, pihak pengadilan tinggi Jepang menyatakan, pemberitahuan daftar nama korban perang itu adalah hanya suatu langkah demi penelitian administarai pada umumnya dan penyimpanan bersama diputuskan oleh pihak tempat keramat Yasukuni. 

Para prajurit warga Korea dalam pasukan Jepang tiada lain adalah korban dalam masa penjajahan Jepang. Meskipun demikian, tanda jasa dari para korban itu kini disimpan bersama para penjahat kriminal perang klas A yang bertanggungjawab atas perang secara langsung. 

Sampai saat ini, pihak Jepang tidak melakukan permohonan maaf atas sejarah pada masa silam dan tidak ingin membayar kompensasi atas timbulnya kerugian terkait, namun, paling tidak, mereka semestinya membebaskan jiwa para korban. 

Source kbs world
Trans by IniSajaMo

Comments