Song Hye Kyo Minta Maaf Telat Bayar Pajak 3 Tahun

 


Beberapa waktu lalu, netter sempat mencurigai Song Hye Kyo melakukan penggelapan pajak. Setelah terbukti benar, aktris berusia 32 tahun itu membuat pernyataan resmi tentang masalah penyelidikan pajak.

"Segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak adalah tanggung jawab akuntan pajak," buka kuasa hukum Song Hye Kyo. "Semua masalah yang terjadi juga menjadi tanggung jawab kami, jadi kami minta maaf."

"Kami menyerahkan semua masalah tentang pajak kepada akuntan pajak dan ada masalah dalam penyelidikan pajak," tambah Song Hye Kyo. "Kami sudah membayar jumlah pajak yang harus dibayar serta pajak tambahan tersebut."

Kuasa hukum Song Hye Kyo mengungkap bahwa sang aktris tidak bersalah karena tidak tahu mengenai masalah ini. Tak hanya meminta maaf, perwakilan Song Hye Kyo menegaskan bahwa mereka telah menyerahkan pajak yang selama 3 tahun ini belum dibayar. Song Hye Kyo juga tak keberatan untuk membayar denda sebesar 95 persen dan 88 persen.

Dibandingkan dengan pembayaran pajak standar sebesar 56 persen yang biasanya dibayar oleh selebriti, aktris "My Brilliant Life" ini harus membayar hampir dua kali lipat jumlah pajak karena kesalahan yang dibuat oleh akuntan tersebut. Melalui lembaga perpajakan yang baru direkrut, Song Hye Kyo membayar pajak penghasilannya dengan total 700 Juta Won (setara Rp 8 Miliar).

2012 lalu, Song Hye Kyo menerima pemberitahuan dari Layanan Pajak Nasional bahwa akuntan pajaknya telah membuat laporan miskin pajak. Ia kemudian memecat akuntan pajak tersebut setelah ia menerima penyelidikan pajak. Mantan kekasih Hyun Bin ini juga akan mengambil tindakan hukum terhadap akuntan pajak serta perusahaan akuntansi.

Meskipun telah melunasi pajak dan denda dua tahun lalu, Song Hye Kyo secara mendalam merenungkan kesalahan masalah pajak ini. Ia berjanji akan lebih memperhatikan lagi agar kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi di masa depan.
 
 
 
 
 

Comments