Manajer Ladies' Code Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara




Manajer Ladies' Code, Tuan Park, beberapa waktu lalu telah ditahan karena dianggap sebagai penyebab kecelakan maut yang menyebabkan kamatian EunB dan Rise. Kini Kejaksaan Suwon telah menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara pada Mr. Park.

Saat sidang berlangsung, Tuan Park mengakui tuduhan yang diberikan padanya. Selain itu ia juga mengungkapkan alasan mengendarai mobil dalam kecepatan tinggi dan meminta maaf.

"Aku menyetir mobil itu pertama kali, jadi mobil itu asing bagiku. Hari itu, para personil baru kembali dari syuting di pedesaan. Mereka tampak lelah, sehingga aku berpikir untuk mengantar mereka pulang secepatnya. Tapi hasilnya justru buruk," ungkap pria berusia 37 tahun itu. "Aku menyesal dan telah merenungi kesalahanku ini."

Tuan Park kemudian menyampaikan permintaan maafnya pada keluarga korban dan meminta agar diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Selain itu, ia juga meminta pertimbangan hakim atas hukuman yang dijatuhkan padanya.

Menurut Tuan Park, ketika kejadian tersebut ia telah melakukan hal terbaik untuk mengatasi situasi. "Segera setelah kecelakan itu, aku langsung melakukan tindakan penyelamatan termasuk menghubungi 911," kata Tuan Park.

Di sisi lain, tim jaksa tidak menyebutkan lebih detil tentang alasan menjatuhi Tuan Park dengan 2,5 tahun penjara. Keputusan final dari kasus ini direncanakan akan diambil saat pelaksanaan sidang terakhir pada 15 Januari mendatang.
 
 
 

Comments