Selundupkan Ganja, Mantan Idol Rapper Divonis 3 Tahun Penjara



 

Mei lalu, publik dikejutkan dengan tertangkapnya artis hip hop bernama Choi yang kedapatan menyelundupkan ganja dari luar negeri. Usut punya usut, artis hip-hop yang dimaksud adalah rapper i11evn yang dulunya pernah satu grup dengan Rap Monster.

Pengadilan pun membawa kabar terbaru terkait mantan idol rapper ini. Choi divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan hukuman percobaan selama 3 tahun.

Tak hanya itu, Choi juga harus menjalani 160 jam pelayanan masyarakat dan masa percobaan. Mantan idol berusia 29 tahun tersebut pun wajib mengikuti 80 jam terapi narkoba.

Di lain sisi, pengadilan mengungkap kalau Choi mendapat marijuana secara online pada November 2015. Ia juga berusaha mengelabui polisi agar tak tertangkap dengan membeli ganja seberat 28.8 gram lewat pembayaran Bitcoin dan bukan dengan kartu kredit.

Sementara itu, Choi merupakan salah satu dari 10 orang yang diperiksa bersama Iron. Dulunya, Choi, Iron dan Rap Monster diketahui merupakan member grup hip-hop underground bernama Daenamhyup.
 
 
 
 

Comments