Kapten Kapal Feri Sewol dijatuhi Hukuman Mati


Sepertinya tragedi kecelakaan tenggelamnya kapal feri Sewol, kembali membuat banyak orang merasa iba. Pasalnya, Jaksa Korea Selatan telah menyerukan hukuman mati pada sang kapten yang menahkodai kapal selama argumentasi penutup dalam persidangan awak kapal 27 Oktober lalu.

Pasca tragedi tenggelamnya kapal feri Sewol yang terjadi pada tanggal 16 April lalu, Lee Jun-seok selaku kapten kapal ternyata mendapatkan banyak kebencian dari warga Korea karena terbukti tidak bertanggung jawab atas kelambatan evakuasi.

Kang Wu-ye, seorang profesor hukum pidana di Korea Maritime and Ocean University mengatakan panggilan untuk hukuman mati itu tidak biasa dan mencerminkan tekanan sosial pada pihak penuntut untuk mencari hukuman semaksimal mungkin untuk Lee Jun-seok (kapten kapal), yang telah banyak dicerca untuk perannya dalam tragedi tersebut.

 
 

Comments