Dispatch Rilis Kontrak Budak TS Entertainment Pada B.A.P

 
 

Tuntutan pembatalan kontrak B.A.P terhadap agensi mereka TS Entertainment, menarik perhatian Dispatch. Baru baru ini, Dispatch merilis hasil tanya jawab mereka tentang kontrak budak B.A.P dari pihak pengacara Bang Yong Guk cs tersebut.

Hasil tanya jawab itu cukup mengejutkan. Bagaimana tidak, setelah dilaporkan hanya menerima pendapatan sejumlah Rp 195 juta selama tiga tahun, Dispatch menemukan bahwa biaya promosi yang seharusnya digunakan B.A.P selama ini masuk ke rekening pribadi CEO TS Entertainment.

Dispatch juga menanyakan bagian-bagian kontrak yang membuat personil B.A.P merasa dikontrak budak. Pihak pengacara pun menjawab bahwa ada tiga poin dari kontrak mereka yang sangat memberatkan.

"Pasal 3 bagian 5. Jika personil B.A.P tidak berpartisipasi di dunia entertainment karena masalah pribadi, agensi akan memperpanjang kontrak. Untuk wamil, masa perawatan atau masuk rumah sakit lebih dari 30 hari karena masalah pribadi, agensi akan memperpanjang kontrak dengan jumlah hari yang sama.

Pasal 6, tentang hak dan tangung jawab. Dalam pasal tersebut, jika personil B.A.P menerima kritik publik karena penggunaan obat-obatan terlarang, rumor dengan lawan jenis, dan lain-lainnya, semua tanggung jawab dan kerugian akan menjadi tanggungan personil masing-masing.

Pasal 16, tentang ganti rugi sangat menakjubkan. Misalnya, B.A.P mampu menghasilkan Rp 121 triliun dalam 3 tahun dan mereka masih memiliki 49 bulan masa kontrak, jika mereka membatalkan kontrak maka dikenakan ganti rugi sebesar Rp 170 triliun
.

Dari hasil tanya jawab ini juga diketahui bahwa personil B.A.P sedang merasa khawatir tentang masa depan mereka. Karena selain uang hasil keringat yang tidak dibayarkan secara adil, kepercayaan mereka terhadap agensi sudah rusak.
 
 
 
 

Comments