Nampaknya dunia hiburan Korea belakangan ini dipenuhi dengan banyak kasus hukum. Artis Lee Hyori baru-baru ini juga dilaporkan terlibat dalam kasus hukum terkait penjualan kacang dengan label "Organik".
Seperti dilaporkan, awal bulan November ini, Lee Hyori berjualan di pasar sebuah desa kecil dekat rumahnya. Artis yang debut sebagai member Fin.K.L itu menjual kacang yang ditanamnya sendiri dan memberi label kacangnya tersebut sebagai produk organik.
Hal tersebut tentu saja menarik perhatian publik. Namun masalah menghampiri Lee Hyori setelah produknya dilaporkan belum memiliki sertifikat "Organik" dan melanggar Undang-Undang Pertanian. Pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut dapat diganjar dengan hukuman penjara selama 3 tahun atau denda sebesar USD 27.200 atau setara Rp 330 miliar. Walau demikian, jika terbukti melanggar tanpa sadar, Lee Hyori dapat dibebaskan dari hukuman.
Lembaga Pelayanan Manajemen Mutu Pertanian Nasional Korea pun menanggapi kasus Lee Hyori ini dan menyatakan sedang dalam proses menyelidiki hal tersebut. " Kami telah menerima laporan bahwa Lee Hyori memberi label produk kacangnya sebagai produk organik. Kami masih dalam proses untuk mendalami kasus ini," kata perwakilan lembaga tersebut. "Jadi masih terlalu dini untuk mengungkapkan detil masalah."
Comments
Post a Comment
Terima Kasih sudah memberikan komentar dihalaman IniSajaMo