Warga Masyarakat Dilarang Merokok di Taman

 

Dua-puluh taman utama sekitar kota Seoul telah dilaporkan terlarang aktivitas merokok mulai pada tgl. 1 Desember. Pemda Seoul telah menetapkan 20 lokasi taman di pusat kota Seoul itu sebagai zona bebas rokok pada bulan September lalu dan selama 3 bulan silam, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan gerakan kampanye terkait zona bebas rokok tersebut. Para perokok di taman-taman yang telah ditentukan bebas rokok akan dikenai denda pengabaian senilai 100.000 Won, mulai bulan Maret tahun depan.

Pemda Seoul telah menetapkan dan mengoperasikan banyak prasarana sipil bebas rokok, termasuk alun-alun Seoul, alun-alun Gwanghwamoon dan alun-alun Cheongkye, bahkan lokasi peribadatan seperti mesjid di daerah Itaewon. Pihaknya juga akan meningkatkan jumlah zona bebas rokok sampai dengan sekitar 9 lokasi dengan luas sekitar 128,4 meter persegi atau 21 % dari total luas wilayah kota Seoul.

Untuk menetapkan zona bebas rokok itu, pastilah timbul pro dan kontra diantara masyarakat.
Tentunya, bagi yang gemar merokok, mereka banyak menolak tersebut. Sementara bagi kalangan tidak merokok, mereka sangat menyambut baik ide zona bebas rokok untuk beberapa tempat umum seperti pada taman-taman nasional di Seoul. Meskipun demikian, sekarang situasinya condong ke pihak orang yang tidak merokok, sehingga para perokok mengeluh sulitnya merokok dimana saja. Bahkan, para perokok pria juga mengalami kesulitan merokok di dalam rumah sendiri pula, agar menjaga kesehatan untuk istri dan anak-anaknya. Pada musim dingin, seorang ayah perokok harus dengan terpaksa merokok di luar rumah dan mereka harus bertahan dengan rasa dingin di luar.

Pada masa lalu, rokok itu pernah dianggap sebagai obat untuk segala jenis penyakit, malah sekarang berubah menjadi musuh masyarakat umum yang mengancam kesehatan umat manusia.

Taman-taman yang ditetapkan sebagai zona bebas rokok kali ini juga dipertimbangkan penetapannya pada beberapa lokasi khusus di dalamnya. Karena taman biasanya luas sekali dan orang biasanya mampir cukup lama di taman. Namun, upaya seperti itu juga gagal akibat tantangan keras dari Badan Melarang Merokok Sipil. Akhirnya, seluruh taman dinyatakan terlarang untuk merokok di dalam taman itu. Nampaknya, para pecandu rokok menghadapi jalan buntu untuk berhenti merokok atau tetap merokok. Karena ruang untuk merokok bagi mereka di tampat-tampat umum semakin terbatas dari hari ke hari.


Source kbs world
Trans by IniSajaMo

Comments

  1. allhamdulilah yah sesuatu....
    Di indonesia bebas merokok gini juga udah ditetapkan kn, cuma pelaksanaannya aja udah efektif apa belon ya.hehe

    ReplyDelete

Post a Comment

Terima Kasih sudah memberikan komentar dihalaman IniSajaMo