Terlibat Judi Ilegal, MC Boom dan Andy Shinhwa Didenda Rp 56 Juta




Beberapa waktu lalu dunia hiburan Korea dikejutkan oleh banyaknya selebriti kesandung kasus judi ilegal. Setelah pemeriksaan dilakukan kini beberapa nama artis yang terlibat telah diumumkan untuk membayar denda. Diantaranya MC Boom dan Andy Shinhwa.

Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan bahwa Boom dan Andy diharuskan membayar denda USD 4.700 atau setara Rp 56 juta. Boom bertaruh USD 31 ribu (Rp 371 juta) sedangkan Andy USD 41.500 (Rp 496 juta) dalam judi online ilegal tersebut. Denda mereka masih terhitung sedikit dibanding Lee Soo Geun dan Tony Ahn yang bertaruh jauh lebih banyak.

Lee Soo Geun bertaruh paling banyak yaitu USD 942 ribu (Rp 11 miliar) dan Tony senilai USD 377 ribu (Rp 4,5 miliar). Mereka akan memulai persidangan perdana pada 6 Desember. Setelah itu baru akan diketahui denda yang akan ditanggung oleh Soo Geun dan Tony.

Sementara itu semua agensi para selebriti yang tersangkut kasus ini hanya mengatakan belum menerima surat dari pengadilan. Namun mereka meminta maaf pada publik atas kasus ini sebagai perwakilan para selebriti tersebut.

CR :wk

Comments