Agensi Sebut Lee Hyori Tidak Tahu Tentang Sertifikat Organik

 


Artis Lee Hyori dilaporkan melanggar Undang-Undang Pertanian dengan menjual kacang berlabel "Organik" tanpa sertifikat. Ia terancam mendapat hukuman penjara selama 3 tahun . B2M Entertainment selaku agensi Lee Hyori pun angkat bicara mengenai hal ini, Kamis (27/11). Menurut pihak agensi, Lee Hyori tidak menyadari bahwa mencantumkan label organik diperlukan sertifikat tertentu.

"Lee Hyori tidak sadar bahwa dia butuh sertifikat untuk memberi label organik. Dia menanam sendiri kacang-kacang itu di rumahnya dan menjualnya langsung ke pasar di desa," kata juru bicara agensi pada Osen. "Lembaga Pelayanan Manajemen Mutu Pertanian Nasional sedang diminta menginvestigasi dan kami menghubungi mereka untuk datang melihat Lee Hyori membudidayakan kacang tersebut. Kami menunggu hasil investigasi."

Di sisi lain, Lee Hyori sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya dan mengaku sanggup menjalani hukuman apapun yang akan diterimanya. Lee Hyori juga mengatakan akan lebih berhati-hati dengan apa yang akan dilakukannya.

"Aku minta maaf karena telah menyebabkan ketidaknyamanan. Walaupun aku tidak tahu, ini tetap saja salahku. Jadi aku akan menerima hukuman yang sesuai peraturan," tulis Hyori di blog pribadinya, Kamis (27/11). "Aku berterima kasih pada mereka yang telah mengkoreksi kesalahanku. Aku akan berhati-hati dengan apa yang aku lakukan mulai sekarang." 
 
 
 

Comments