Saksi Tak Hadir, Sidang Banding Kasus Narkoba Bumkey Ditunda

 


Bumkey sebelumnya dituduh menjadi perantara dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk memakai methamphetamin dan ekstasi. Meski begitu, April lalu pengadilan distrik Seoul menyatakan penyanyi hip-hop tersebut tidak bersalah.

Saat itu, tak ada cukup bukti dan laporan saksi, sehingga mustahil menyatakan Bumkey bersalah. Namun, jaksa mengajukan banding usai Bumkey dinyatakan tak bersalah.

Sayangnya, para saksi penuntutan tidak menghadiri sidang banding yang digelar Rabu (26/8). Karena hal tersebut, sidang akhirnya ditunda.

"Pasti ada kesalahpahaman, karena kita tidak bisa mencapai dua saksi," ujar jaksa. "Para saksi tidak yakin apakah mereka sedang dipanggil, atau apakah mereka hanya dihubungi."

Sementara itu, hakim meminta jaksa untuk memastikan saksi hadir di sidang berikutnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 14 Oktober mendatang
 
 

Comments